Sabtu, 09 April 2022

Pengertian Investasi Syariah


Bagi seseorang yang menganut agama Islam, sangat penting untuk menjalankan aturan sesuai hukum agamanya salah satunya yaitu dalam hal investasi. Investasi memang menjadi salah satu aktivitas untuk mendapatkan keuntungan secara pasif. Investasi juga terbagi menjadi dua kategori yaitu investasi syariah dan investasi konvensional atau non-syariah.


Pengertian Investasi Syariah

Investasi syariah merupakan salah satu aktivitas penananam modal yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan namun dilakukan dengan menyesuaikan prinsip-prinsip Islam dan hukum Islam.

Investasi syariah diawasi langsung oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang membentuk Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional sedangkan investasi konvensional diawasi langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebenarnya investasi syariah dalam praktiknya hampir sama dengan investasi konvensional hanya saja investasi syariah memiliki kelebihan sebagai berikut :

1.       Bebas Riba

Riba merupakan segala hal yang ditambahkan atau diberikan kepada seseorang tanpa melalui usaha atau aktivitas perdagangan untuk mendapatkan hal tersebut sebagai tambahan harga. Namun dalam prinsip agama Islam, riba merupakan salah satu hal yang dapat merugikan pihak lainnya sehingga tidak diperbolehkan. Namun dalam investasi syariah tidak memiliki riba sehingga tidak melanggar aturan dalam agama Islam.

2.       Tidak ada grahar dan maysir

Grahar artinya pertaruhan dalam bahasa arab. Jadi maksudnya grahar merupakan suatu hal yang mengandung hal-hal yang tidak jelas baik itu dalam segi kegiatan, barang, dan juga segi akad sedangkan maysir merupakan memperoleh atau mendapatkan sesuatu tanpa melakukan kerja keras dengan susah payah contohnya yaitu judi karena menggunakan untung-untungan tanpa ada unsur ekonomi lainnya.

3.       Menggunakan akad

Salah satu ciri khas dan juga kelebihan dari investasi syariah yaitu menggunakan akad. Akad yang digunakan dalam investasi syariah sepeti sewa menyewa (ijarah), akad kerja sama (musyarakah), dan akad bagi hasil (mudharabah).

Jenis Investasi Syariah

Investasi syariah juga terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :

1.       Deposito syariah

Deposito syariah merupakan produk investasi yang selalu dimiliki oleh setiap bank syariah. Dana di deposito tidak dapat diambil dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepatakan. Penyetoran dana juga biasanya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank sehingga ada baiknya untuk bertanya terlebih dahulu kepada pihak bank.

2.       Reksadana syariah

Reksadana merupakan salah satu instrumen investasi dalam bentuk penyertaan dana atau modal yang nantinya akan dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk instrumen efek baik itu pasar uang, obligasi, saham, dan surat berharga lainnya. Namun reksadana syariah menjalankan prosesnya sesuai dengan kebijakan syariah dalam hukum agama Islam yang berlaku.

3.       Saham syariah

Saham syariah merupakan surat berharga atau efek yang menggunakan konsep penyertaan modal dengan pembelian saham suatu perusahaan dan hak bagi hasil sesuai dengan persentase modal yang disertakan yang dilaksanakan tanpa adanya pertentangan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Inilah penjelasan mengenai investasi syariah, keunggulan, dan juga jenis-jenisnya sehingga anda bisa memilih investasi mana yang sesuai dengan kebutuhan anda. Namun selain itu, sebenarnya terdapat investasi lainnya yang seringkali menarik perhatian para investor salah satunya yaitu investasi emas.

Investasi emas memang sangat diminati karena memiliki risiko yang kecil namun memiliki imbal hasil yang menguntungkan. Bahkan saat ini anda sudah dapat menabung emas secara digital mulai dari pembelian 0.01 gram memungkinkan anda tidak harus mengeluarkan uang terlalu banyak mengingat harga emas 1 gram cukup mahal. Anda bisa mengunjungi situs Sehatigold.com untuk melakukan investasi.

Deskripsi : investasi syariah menjadi alternatif bagi umat muslim yang ingin berinvestasi secara Halal dan sesuai dengan aturan Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar