Bagi seseorang
yang menganut agama Islam, sangat penting untuk menjalankan aturan sesuai hukum
agamanya salah satunya yaitu dalam hal investasi. Investasi memang menjadi
salah satu aktivitas untuk mendapatkan keuntungan secara pasif. Investasi juga
terbagi menjadi dua kategori yaitu investasi syariah dan investasi konvensional
atau non-syariah.
Pengertian Investasi Syariah
Investasi
syariah merupakan salah satu aktivitas penananam modal yang dilakukan dengan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan namun dilakukan dengan menyesuaikan
prinsip-prinsip Islam dan hukum Islam.
Investasi
syariah diawasi langsung oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang membentuk
Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional sedangkan investasi
konvensional diawasi langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebenarnya
investasi syariah dalam praktiknya hampir sama dengan investasi konvensional
hanya saja investasi syariah memiliki kelebihan sebagai berikut :
1.
Bebas
Riba
Riba
merupakan segala hal yang ditambahkan atau diberikan kepada seseorang tanpa
melalui usaha atau aktivitas perdagangan untuk mendapatkan hal tersebut sebagai
tambahan harga. Namun dalam prinsip agama Islam, riba merupakan salah satu hal
yang dapat merugikan pihak lainnya sehingga tidak diperbolehkan. Namun dalam
investasi syariah tidak memiliki riba sehingga tidak melanggar aturan dalam
agama Islam.
2.
Tidak
ada grahar dan maysir
Grahar
artinya pertaruhan dalam bahasa arab. Jadi maksudnya grahar merupakan suatu hal
yang mengandung hal-hal yang tidak jelas baik itu dalam segi kegiatan, barang,
dan juga segi akad sedangkan maysir merupakan memperoleh atau mendapatkan
sesuatu tanpa melakukan kerja keras dengan susah payah contohnya yaitu judi
karena menggunakan untung-untungan tanpa ada unsur ekonomi lainnya.
3.
Menggunakan
akad
Salah
satu ciri khas dan juga kelebihan dari investasi syariah yaitu menggunakan
akad. Akad yang digunakan dalam investasi syariah sepeti sewa menyewa (ijarah),
akad kerja sama (musyarakah), dan akad bagi hasil (mudharabah).
Jenis Investasi Syariah
Investasi
syariah juga terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1.
Deposito
syariah
Deposito
syariah merupakan produk investasi yang selalu dimiliki oleh setiap bank
syariah. Dana di deposito tidak dapat diambil dalam jangka waktu tertentu
sesuai kesepatakan. Penyetoran dana juga biasanya berbeda-beda tergantung
kebijakan masing-masing bank sehingga ada baiknya untuk bertanya terlebih dahulu
kepada pihak bank.
2.
Reksadana
syariah
Reksadana
merupakan salah satu instrumen investasi dalam bentuk penyertaan dana atau
modal yang nantinya akan dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk instrumen
efek baik itu pasar uang, obligasi, saham, dan surat berharga lainnya. Namun
reksadana syariah menjalankan prosesnya sesuai dengan kebijakan syariah dalam
hukum agama Islam yang berlaku.
3.
Saham
syariah
Saham
syariah merupakan surat berharga atau efek yang menggunakan konsep penyertaan
modal dengan pembelian saham suatu perusahaan dan hak bagi hasil sesuai dengan
persentase modal yang disertakan yang dilaksanakan tanpa adanya pertentangan
terhadap prinsip-prinsip syariah.
Inilah
penjelasan mengenai investasi syariah, keunggulan, dan juga jenis-jenisnya sehingga
anda bisa memilih investasi mana yang sesuai dengan kebutuhan anda. Namun
selain itu, sebenarnya terdapat investasi lainnya yang seringkali menarik
perhatian para investor salah satunya yaitu investasi emas.
Investasi emas memang sangat diminati karena memiliki risiko yang kecil namun
memiliki imbal hasil yang menguntungkan. Bahkan saat ini anda sudah dapat
menabung emas secara digital mulai dari pembelian 0.01 gram memungkinkan anda
tidak harus mengeluarkan uang terlalu banyak mengingat harga emas 1 gram cukup
mahal. Anda bisa mengunjungi situs Sehatigold.com untuk melakukan investasi.
Deskripsi :
investasi syariah menjadi alternatif bagi umat muslim yang ingin berinvestasi
secara Halal dan sesuai dengan aturan Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar